KPK Periksa Harta Kekayaan Sembilan Pejabat Di Maluku, Termasuk Walikota dan Sekda

oleh
oleh
Jubir KPK, Febri Diansyah. DOK. TERASMALUKU.COM

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rangkaian pemeriksaan harta kekayaan 9 Penyelenggara Negara Pemerintah Provinsi Maluku selama tiga hari dimulai Selasa, 14 Mei 2019 berlokasi di Kantor Gubernur Maluku.  Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara negara tersebut dilakukan dalam rangka upaya penegakan hukum, pengawasan internal, dan pencegahan tindak pidana korupsi.

“Melalui kegiatan ini, KPK akan mengklarifikasi para Penyelenggara Negara untuk mengetahui kebenaran, keberadaan, dan kewajaran laporan hartanya. Pasalnya, LHKPN merupakan wujud komitmen Penyelengara Negara yang berintegritas,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam siaran pers yang diterima Terasmaluku.com, Selasa (14/5/2019).

Menurutnya sesuai dengan Pasal 5 Angka 2 Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme bahwa setiap penyelenggara negara berkewajiban untuk bersedia diperiksa kekayaanya sebelum, selama, dan setelah menjabat.

“KPK akan terus melakukan kegiatan pemerisaan LHKPN di wilayah selain Provinsi Maluku agar terwujudnya Penyelenggara Negara yang bebas dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme,” jelas Febri.

Adapun jadwal ke-sembilan penyelenggara negara yang diklarifikasi laporan hartanya adalah sebagai berikut :

Selasa, 14 Mei 2019

1. Walikota Ambon : Richard Laohenapessy
2. Sekda Prov Maluku : Hamin Bin Thahir
3. Sekda Kota Ambon : Anthony Gustaf Latuheru
4. Kadis Pendidikan Prov Maluku : M. Saleh Thio

Rabu, 15 Mei 2019

1. Kadis Pendidikan Kota Ambon : Fahmi Sallatalohy
2. Kadis ESDM Prov Maluku : Martha Magdalena Nanlohy
3. Kepala BPKAD Kota Ambon : Jacky Talahatu
4. Kadis PU Prov Maluku : Ismail Usemahu

Kamis, 16 Mei 2019

1. Kadis Kesehatan Prov Maluku : Meikyal Pontoh

Sebagai informasi, tingkat kepatuhan penyampaian LHKPN Se-Provinsi Maluku sampai dengan 31 Maret 2019 rata-rata masih tergolong rendah yaitu 51%.  Tak hanya kepatuhan eksekutif yang masih rendah. Tingkat kepatuhan legislatif di Provinsi Maluku juga masih rendah yaitu 67%.

BACA JUGA :  Ini Yang Dilakukan BNN Bursel Untuk Cegah Penyalagunaan Narkoba Di Kalangan Pelajar

Terhadap gambaran kepatuhan tesebut, Febri mengatakan KPK sudah berupaya menyampaikan informasi secara lisan dan tertulis agar Penyelenggara Negara memenuhi kewajiban untuk melaporkan hartanya yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

“Penyampaian laporan harta Penyelenggara Negara selama menjabat dilakukan secara periodik setiap satu tahun sekali tertuang pada Pasal 5. Penyampaian LHKPN wajib disampaikan paling lambat setiap tanggal 31 Maret,” ungkapnya.

Febri mengatakan KPK memberikan kemudahan pengisian laporan harta kekayaan penyelenggara negara melalui sistem pelaporan daring yang bisa diakses melalui http://elhkpn.kpk.go.id. Masyarakat juga diharapkan ikut mengawasi dan melaporkan harta para penyelenggara negara dengan mengakses laman yang sama dengan memilih menu e-announcement.

“Caranya, masyarakat bisa memasukkan nama penyelenggara negara, tahun lapor, dan lembaganya. Selanjutnya pilih menu kirim informasi harta. Masyarakat akan diminta mengisi informasi harta penyelenggara negara yang ingin dilaporkan beserta lampiran buktinya,” kata Febri.

Febri menjelaskan secara intensif, KPK akan terus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan penyelenggara negara tentang pelaporan harta kekayaannya. Ini penting supaya integritas para penyelenggara negara teruji dan masyarakat bisa ikut mengawasi. (ADI)

No More Posts Available.

No more pages to load.